metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi TPPU tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru.

Kabar terkini, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan TPPU terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU, ” Tegasnya, Senin, 30 Oktober 2023 usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Namun, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!