Kriminal

Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

×

Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Blok Mandiodo
Ilustrasi

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi TPPU tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru.

Kabar terkini, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan TPPU terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU, ” Tegasnya, Senin, 30 Oktober 2023 usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Namun, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (Identitas ke dua tersangka TPPU, ” Katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!