Kendari – Wali Kota , Sulkarnain Kadir resmi mengeluarkan intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Intruksi PPKM melalui Surat edaran itu dikeluarkan dengan nomor 440/499/2022 yang berlaku mulai 15 Februari sampai dengan 28 Februari 2022.
Poin isi dari surat edaran tersebut dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus Covid-19 di wilayah Kota Kendari.
Baca Juga
Berikut Surat Edaran Walikota Kendari tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari :