BombanaHeadlineKriminalMetro Kendari

Kasus Merkuri PT PLM Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Bombana Buat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

×

Kasus Merkuri PT PLM Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Bombana Buat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Merkuri Panca Logam Bombana
Surat terbuka masyarkaat bombana untuk Presiden Jokowi terkait kasus tambang emas PT Panca Logam Makmur

Dalam surat terbukanya, Haslin berharap Presiden RI Jokowi agar persoalan ini menjadi perhatian serius. Sebab, ia dan masyarakat di Bombana tidak dapat berbuat banyak mencari keadilan.

“Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan ke Presiden Jokowi untuk ditindak lanjuti. Agar tidak ada lagi yang kebal hukum atas persoalan ini,” harap Haslin.

UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas

Dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).

Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019).

Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!