Kriminal

Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Pelaku Akui Dibayar Rp 75 Juta Dicicil

×

Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Pelaku Akui Dibayar Rp 75 Juta Dicicil

Sebarkan artikel ini
Menantu Bunuh Mertua
Muhammad Firmansyah alias Chimank (21) tahun, pelaku eksekutor pembunuhan diamankan Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024) Foto.metrokendari.com

Saat ini keduanya Novi dan Chimank telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan, motif Novi merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya dengan alasan dendam dan sakit hati.

“Motifnya sakit hati, dia sebut korban sering ikut campur urusan rumah tangganya,” ungkap Aris saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024).

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!