Sementara itu menindaklanjuti hal tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asniar Nidi mengimbau kepada perusahaan untuk patuh terhadap K3.
“Melalui bulan peringatan K3 tahun 2024 ini, kami menekankan ayo bersama, kita tekan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” katanya saat ditemui diruangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Ia mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian di kedua belah pihak.
Baca Juga
“Kerugian akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan perusahaan dan pihak keluarga karyawan merugi akibat timbulnya korban, dan untuk itu pihaknya mengimbau untuk perusahaan dan karyawan untuk melakukan langkah pencegahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan terkait kecelakaan kerja tidak bisa dihilangkan, namun hal tersebut bisa diminimalisir, dan untuk itu pihaknya mengimbau kepada perusahaan.
“Kami imbau kepada pelaku dunia usaha maupun karyawan untuk meminimalisir dengan melakukan pemetaan terhadap bahaya dan senantiasa mengikuti SOP, salah satunya taat menggunakan APD,” pungkasnya.*