Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus Kapal Pesiar Dilaporkan ke Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang diduga terlampau mahal.
Baca Juga
“Dilaporkan karena diduga terjadi kemahalan harga pembelian (mark up). Sudah sepuluh saksi yang diperiksa,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan kepada media beberapa waktu lalu.
Sejak kasus itu dilaporkan, sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya, Kepala Biro Umum Sekprov Sultra, eks Kepala Biro Umum, pejabat Biro LPSE, kontraktor, agen kapal dan Bea Cukai.
Reporter. Wayan Sukanta