Kriminal

Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Pelaku Resmi Dijebloskan ke Penjara Polres Konsel

×

Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Pelaku Resmi Dijebloskan ke Penjara Polres Konsel

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi Penjara

METROKENDARI.COM – Penyidik Polres Konawe Selatan (Konsel), resmi menahan pria berinisial DW (39) tahun, tersangka kasus pencabulan anak kandung di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Triadi Putra, mengatakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana.

“Tersangka resmi ditahan pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita, di Rutan Polres Konsel,” kata Nyoman, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Konsel Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun

Nyoman menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, DW awalnya masih berstatus sebagai terlapor dan saksi. Kemudian dinaikan prosesnya dari penyelidikan penyidikan dan bersamaan dengan itu DW juga langsung ditetapkan jadi tersangka.

“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76e UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah menjadi UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Baca Juga :Sadis! Bocah 10 Tahun di Bunuh Paman Sendiri di Tinanggea Konsel

Diberitakan sebelumnya, DW diamankan oleh Polres Konsel setelah dilaporkan mencabuli putri kandungnya di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, pada 14 April 2024.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!