Kasus Aborsi Mahasiswi di Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka
Baca Juga : Kronologi Mahasiswi Tewas Akibat Gagal Aborsi di Kolaka
Setelah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Lewangga, keduanya langsung ditahan di Polres Kolaka.
“Tersangka dikenakan pasal 348 ayat 1 atau ayat 2, pasal 299 KUHP. Kita juga menerapkan pasal 194 Jo 75 ayat 2 nomor 36 tentang UU kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Lewangga.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MF (21) tahun ditemukan tewas di dalam kamar sebuah Wisma, di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Senin (13/2/2023).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kepolisian, korban tewas akibat menggugurkan kandungannya dengan cara memakan buah nanas muda.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan