metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kasus Aborsi Mahasiswi di Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka

Dua tersangka ditahan di Polres Kolaka, Rabu (15/2/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Baca Juga : Kronologi Mahasiswi Tewas Akibat Gagal Aborsi di Kolaka

Setelah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Lewangga, keduanya langsung ditahan di Polres Kolaka.

“Tersangka dikenakan pasal 348 ayat 1 atau ayat 2, pasal 299 KUHP. Kita juga menerapkan pasal 194 Jo 75 ayat 2 nomor 36 tentang UU kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Lewangga.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MF (21) tahun ditemukan tewas di dalam kamar sebuah Wisma, di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Senin (13/2/2023).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kepolisian, korban tewas akibat menggugurkan kandungannya dengan cara memakan buah nanas muda.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!