Kabar DaerahKolakaKriminalMetro KendariNews

Kasus Aborsi Mahasiswi di Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka

×

Kasus Aborsi Mahasiswi di Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Aborsi
Dua tersangka ditahan di Polres Kolaka, Rabu (15/2/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mahasiswi yang tewas akibat percobaan aborsi di sebuah Wisma, Kelurahan Ngapa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, mengatakan kasus percobaan aborsi tersebut telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

“Dua orang yang jadi tersangka yakni pacar korban berinisial IR dan satu lagi rekannya inisial A yang membantu dalam percobaan aborsi tersebut,” ujar Lelewanga dalam rekaman wawancara yang diterima metrokendari.com, Rabu (15/2/2023).

Lewangga menambahkan, usai menetapkan tersangka pihaknya masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya, untuk proses pendalaman.

“Untuk saksi kita sudah periksa sekitar 7 orang. Terkait penetapan tersangka sudah kuat dan cukup bukti menurut kami. Namun akan tetap kita akan dalami kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga : Kronologi Mahasiswi Tewas Akibat Gagal Aborsi di Kolaka

Setelah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Lewangga, keduanya langsung ditahan di Polres Kolaka.

“Tersangka dikenakan pasal 348 ayat 1 atau ayat 2, pasal 299 KUHP. Kita juga menerapkan pasal 194 Jo 75 ayat 2 nomor 36 tentang UU kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Lewangga.

error: Dilarang Keras Copy Paste!