Kasus Aborsi Mahasiswi di Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban Jadi Tersangka
METROKENDARI.ID – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mahasiswi yang tewas akibat percobaan aborsi di sebuah Wisma, Kelurahan Ngapa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, mengatakan kasus percobaan aborsi tersebut telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dua orang yang jadi tersangka yakni pacar korban berinisial IR dan satu lagi rekannya inisial A yang membantu dalam percobaan aborsi tersebut,” ujar Lelewanga dalam rekaman wawancara yang diterima metrokendari.com, Rabu (15/2/2023).
Lewangga menambahkan, usai menetapkan tersangka pihaknya masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya, untuk proses pendalaman.
“Untuk saksi kita sudah periksa sekitar 7 orang. Terkait penetapan tersangka sudah kuat dan cukup bukti menurut kami. Namun akan tetap kita akan dalami kasus ini,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan