Setidaknya, lanjut Della, ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi mereka, yakni menggunakan HP saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI.
“Berkendara dalam pengaruh miras, lawan arus, melampaui batas kecepatan, over dimensi dan loading, knalpot tidak sesuai standar, dan kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo,” paparnya.
Baca Juga
Untuk mengantisipasi itu semu, Della juga mengajak para orangtua termasuk pelajar sendiri agar bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku sehingga semua pengendara di Kolaka selamat dari bahaya yang mengintai.
Reporter. Wayan Sukanta