Karyawan Sari Laut di Kendari Ditikam Mantan Rekan Kerjanya, Ini Motifnya
Baca Juga : Mahasiswa Tebas Mahasiswa di Kendari, Gegara Tersinggung Ditegur Saat Miras
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menyebut, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta


1 Komentar