“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 8 Oktober 2022 pukul 12.30 WITA. Selain pelaku, turut juga kami amankan sebilah badik yang dipakai pelaku saat menikam korban,” ungkap Fitrayadi.
Motif Pelaku Penikaman
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pelaku nekat menikam korban dengan badik karena persoalan sakit hati.
Pelaku mengaku merasa sakit hati karena kerap dibuli oleh korban saat masih sama-sama bekerja di warung makan Sari Laut di Jalan Saranani.
“Pelaku ini sakit hati karena sering dibuli sama korban saat masih satu tempat kerja di warung makan tersebut. Pelaku kemudian berhenti kerja, lalu mendatangi korban dan ditikam dengan badik,” terangnya.
Baca Juga
Baca Juga : Mahasiswa Tebas Mahasiswa di Kendari, Gegara Tersinggung Ditegur Saat Miras
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menyebut, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta