metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Karya Jurnalistik Akan Dilindungi UU Hak Cipta, Konten Kreator Harus Bayar Royalti

UU Hak Cipta Karya Jurnalistik (Sumber Foto. Trenz News)

“Kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi undang-undang, itu terobosan paling penting untuk menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi, dan pada akhirnya menyelamatkan negara kita,” Dahlan menjelaskan.

Merespon Dahlan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sepakat pentingnya melindungi karya jurnalistik di tengah disrupsi artificial intelligence (AI). Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan profesi wartawan kehilangan nilai ekonomi akibat konten berita yang dengan mudah disalin dan diolah ulang oleh mesin pintar.

“Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya enggak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan,” kata Supratman.

Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa semua karya cipta, termasuk karya jurnalistik, wajib dilindungi negara. Ia juga memastikan bahwa ketentuan mengenai perlindungan karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Rancangan UU Hak Cipta yang bakal disiapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!