Karya Jurnalistik Akan Dilindungi UU Hak Cipta, Konten Kreator Harus Bayar Royalti
METROKENDARI.COM – Dewan Pers saat ini tengah berusaha memberikan perlindungan karya Jurnalistik ditengah tantangan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Salah satu upaya yakni dengan mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang secara tegas melindungi karya jurnalistik.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi wartawan dan keberlangsungan perusahaan pers terancam punah.
“Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dahlan dalam acara ‘Indonesia Digital Conference (IDC) 2025’ yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dahlan menyebut, Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 belum secara eksplisit menempatkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh negara. Dewan Pers pun mengingatkan kecerdasan buatan telah mengubah ekosistem media secara mendasar.
Jika sebelumnya internet hanya menjadi medium distribusi informasi, kini AI mampu menarik, mengolah, dan menyajikan ulang konten berita yang diproduksi jurnalis. Bahkan, sistem AI bisa membuat ringkasan berita yang membuat pembaca tak lagi mengakses sumber asli.


Tinggalkan Balasan