Kapolres Konut Mediasi Emak-emak Viral yang Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang
“Menanggapi tuntutan pemilik lahan mengatakan Pihak Perusahaan sudah Mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan dan dalam jangka 7 hari (20 Februari 2023) akan memeberikan Pernyataan Terkait hal tersebut,” kata Ilham Sanip perwakilan PT. EKU.
Baca Juga : Operasi Bina Karuna Anoa, Polres Konut Imbau Warga Waspada Karhutla dan Banjir
Untuk menguatkan pernyataan dari perusahaan tersebut maka Pemda Konut meminta agar dibuatkan surat pernyataan sehingga dibuatkan surat pernyataan dan di tandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres Konut, Kasdim dan Camat Langgikima.
Untuk diketahui saat ini masyarakat pemilik lahan merasa lega dan berterima kasih kepada Pemda dan Polres Konut karena telah membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Tinggalkan Balasan