Kantor Kemenhut Didatangi Kejagung RI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konut
Diketahui, kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konut sebelumnya pernah ditangani oleh KPK RI.
Namun berjalannya waktu, kasus itu dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
“SP3 didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Desember 2025 lalu.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan