Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak mengatakan MoU itu untuk kerja sama atau tindak lanjut lintas Universitas karena di UHO ada fakultas-fakultas yang tidak spesifik hukum.
“Siapa tau ada yang kita butuhkan dalam rangka tugas pengawasan dan memberikan masukan-masukan lintas fakultas nah itu terpayungi dengan MoU” ungkapnya.
Baca Juga
Olehnya itu, lanjutnya, secara teknis karena pihaknya melakukan pengawasan pemantauan, penilaian kinerja jaksa dan memberikan masukkan kajian akademik.
“Tentu itu Fakultas Hukum, maka itu dibuat secara khusus perjanjian kerja sama agar lebih detail, agar dengan ini nanti kalau kita meminta masukkan tentang pengaduan masyarakat tentu itu akan bisa di lakukan Fakultas Hukum serta menjelaskan juga, apa kebijakan hukum yang dilakukan, lalu mahasiswa untuk keperluan data penelitian dan pemagangan, nah ini akan bisa difasilitasi dengan perjanjian kerja sama itu,” tandasnya.