metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf

Ahli waris Sangga Kalenggo memasang plang diatas lahan lapangan Golf di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, Senin (26/7/2021) Foto. Ist

Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.

“Jika Pemprov dalam rentang waktu dua pekan dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegasnya.

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan

Pihak keluarga menuntut Pemprov membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.

“Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!