Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.
“Jika Pemprov dalam rentang waktu dua pekan dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegasnya.
Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan
Pihak keluarga menuntut Pemprov membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.
“Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” timpalnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan