metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan saat melakukan pencocokan titik objek sengketa di area PT OSS, Rabu (22/5/2024) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

Gugatan ini terkait pokok perkara objek sengketa seluas 8 Ha yang terdapat di kawasan PT VDNI.

Terdapat tiga putusan yang dimenangkan ahli waris dalam perkara objek sengketa lahan di kawasan pabrik semelter tersebut.

Pertama, putusan Pengadilan Negeri Unaaha nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Unh tanggal 10 Juni 2021.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 78/PDT/2021/PT KDI tanggal 16 Agustus 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :278/PK/PDT/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Dan putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan PT Sultra No 11/PDT/2024/PT KDI, dalam putusan ini berbunyi agar pihak tergugat mengosongkan lalu menyerahkan objek sengketa kepada para penggungat tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!