metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan saat melakukan pencocokan titik objek sengketa di area PT OSS, Rabu (22/5/2024) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

Andri menambahkan, pihaknya telah melakukan pencocokan titik koordinat lahan milik kliennnya.

Pencocokan koordinat ini melibatkan beberapa pihak mulai Pengadilan Negeri Unaaha, BPN, Polres Konawe, legal PT VDNI dan Kepala Desa setempat.

“Kami tadi sudah sama-sama melakukan pencocokan titik koordinat. Kami temukan ada beberapa bangunan berdiri diatas lahan milik klien kami. Bangunan ini diklaim milik PT OSS. Konsekuensi, bangunan-bangunan ini akan dieksekusi juga,” ucapnya.

“Soal kenapa ada bangunan berdiri diatas lahan itu, pengakuannya karena ada jual beli lahan dengan PT VDNI. Sehingga PT VDNI mengalihkan persolan sengketa ini ke PT OSS. Namun kendati demikian, apapun itu sudah ada putusan hukum bahwa harus tunduk pada proses eksekusi nanti,” sambungnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan warga sebagai ahli waris, Ainun Indarasih bersaudara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!