Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha
Andri menambahkan, pihaknya telah melakukan pencocokan titik koordinat lahan milik kliennnya.
Pencocokan koordinat ini melibatkan beberapa pihak mulai Pengadilan Negeri Unaaha, BPN, Polres Konawe, legal PT VDNI dan Kepala Desa setempat.
“Kami tadi sudah sama-sama melakukan pencocokan titik koordinat. Kami temukan ada beberapa bangunan berdiri diatas lahan milik klien kami. Bangunan ini diklaim milik PT OSS. Konsekuensi, bangunan-bangunan ini akan dieksekusi juga,” ucapnya.
“Soal kenapa ada bangunan berdiri diatas lahan itu, pengakuannya karena ada jual beli lahan dengan PT VDNI. Sehingga PT VDNI mengalihkan persolan sengketa ini ke PT OSS. Namun kendati demikian, apapun itu sudah ada putusan hukum bahwa harus tunduk pada proses eksekusi nanti,” sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan warga sebagai ahli waris, Ainun Indarasih bersaudara.
Tinggalkan Balasan