Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha
METROKENDARI.COM – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), diminta agar segera melakukan pengosongan di area lahan yang saat ini resmi menjadi milik warga.
Lahan tersebut seluas 8 hektar are (Ha) yang dimenangkan oleh Ainun Indarasih bersaudara sebagai ahli waris.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan, mengatakan Pengajuan Kembali (PK) oleh PT VDNI terkait putusan pengadilan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :Â 8 Hektar Lahan PT VDNI Akan Dieksekusi Pengadilan Usai Kalah di MA
Ditolaknya PK PT VDNI ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Unaaha.
“Kami harap PT VDNI agar segera melakukan pengosongan bangunan diatas lahan seluas 8 Ha yang dimenangkan oleh klien kami. Jika tidak, ya nanti biar pengadilan yang eksekusi,” ujar Andri kepada metrokendari.com, Rabu (22/5/2024).
Tinggalkan Balasan