Headline

Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

×

Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Sebarkan artikel ini
PT VDNI
Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan saat melakukan pencocokan titik objek sengketa di area PT OSS, Rabu (22/5/2024) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

METROKENDARI.COMPT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), diminta agar segera melakukan pengosongan di area lahan yang saat ini resmi menjadi milik warga.

Lahan tersebut seluas 8 hektar are (Ha) yang dimenangkan oleh Ainun Indarasih bersaudara sebagai ahli waris.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan, mengatakan Pengajuan Kembali (PK) oleh PT VDNI terkait putusan pengadilan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :8 Hektar Lahan PT VDNI Akan Dieksekusi Pengadilan Usai Kalah di MA

PT VDNI
Salah satu bangunan milik PT OSS yang masuk dalam objek sengketa (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com)

Ditolaknya PK PT VDNI ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Unaaha.

“Kami harap PT VDNI agar segera melakukan pengosongan bangunan diatas lahan seluas 8 Ha yang dimenangkan oleh klien kami. Jika tidak, ya nanti biar pengadilan yang eksekusi,” ujar Andri kepada metrokendari.com, Rabu (22/5/2024).

Andri menambahkan, pihaknya telah melakukan pencocokan titik koordinat lahan milik kliennnya.

Pencocokan koordinat ini melibatkan beberapa pihak mulai Pengadilan Negeri Unaaha, BPN, Polres Konawe, legal PT VDNI dan Kepala Desa setempat.

“Kami tadi sudah sama-sama melakukan pencocokan titik koordinat. Kami temukan ada beberapa bangunan berdiri diatas lahan milik klien kami. Bangunan ini diklaim milik PT OSS. Konsekuensi, bangunan-bangunan ini akan dieksekusi juga,” ucapnya.

“Soal kenapa ada bangunan berdiri diatas lahan itu, pengakuannya karena ada jual beli lahan dengan PT VDNI. Sehingga PT VDNI mengalihkan persolan sengketa ini ke PT OSS. Namun kendati demikian, apapun itu sudah ada putusan hukum bahwa harus tunduk pada proses eksekusi nanti,” sambungnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!