metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan saat melakukan pencocokan titik objek sengketa di area PT OSS, Rabu (22/5/2024) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

METROKENDARI.COMPT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), diminta agar segera melakukan pengosongan di area lahan yang saat ini resmi menjadi milik warga.

Lahan tersebut seluas 8 hektar are (Ha) yang dimenangkan oleh Ainun Indarasih bersaudara sebagai ahli waris.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Dermawan, mengatakan Pengajuan Kembali (PK) oleh PT VDNI terkait putusan pengadilan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : 8 Hektar Lahan PT VDNI Akan Dieksekusi Pengadilan Usai Kalah di MA

PT VDNI
Salah satu bangunan milik PT OSS yang masuk dalam objek sengketa (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com)

Ditolaknya PK PT VDNI ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Unaaha.

“Kami harap PT VDNI agar segera melakukan pengosongan bangunan diatas lahan seluas 8 Ha yang dimenangkan oleh klien kami. Jika tidak, ya nanti biar pengadilan yang eksekusi,” ujar Andri kepada metrokendari.com, Rabu (22/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!