METROKENDARI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ledrik Victor Mesak Takaendengan menyampaikan pernyataan mengejutkan, soal kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel).
Kajari Buton, Ledrik bertaruh dalam kasus yang menjerat eks Bupati Busel, La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata, Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya.
Baca Juga :Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya
Ledrik menantang, apabila kasus yang ditanganinya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari pada putusan akhir nanti, dan dimenangkan terdakwa, maka ia siap melepas jabatannya sebagai Kajari Buton, dan mundur dari kedinasan kejaksaan alias pensiun.
Baca Juga
“Kalau dia (terdakwa) menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan catat. Saya mempertaruhkan jabatan dan kedinasan saya untuk perkara ini, catat,” ungkap Ledrik kepada awak media ini, Jumat (18/5/2024) kemarin.
Baca Juga : Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana
Pernyataan Ledrik tersebut, tidak lepas dalam menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.
Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.
Bahkan, pengakuan kliennya, ia ditekan serta diancam oleh...