Kabar Baik, Peserta BPJAMSOSTEK Kini Bisa Take Over KPR
Menurutnya, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” jelasnya.
Dia menambahkan, terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
Tinggalkan Balasan