Kendari – Hadirnya program layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), semakin dirasakan oleh masyarakat.
Salah satu manfaat dengan hadirnya layanan tersebut yaitu, memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK.
“Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Rabu (3/11/2021).
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Baca Juga
Menurutnya, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” jelasnya.
Dia menambahkan, terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN...