Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Sultra, Simak Jadwalnya
“Ada untuk umum dan khusus pelajar/mahasiswa S1,” katanya.
Lebih lanjut, Muhajidin menerangkan untuk persyaratan, masyarakat cukup membawa foto copy kartu identitas wajib pajak berapa kartu tanda penduduk (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari kepolisian bagi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan foto copy BPKB.
Sementara untuk pelajar dan mahasiswa, dilampirkan foto copy kartu pelajar atau mahasiswa sesuai dengan KTP dan data kepemilikan kendaraan. Kemudian, wajib ada surat aktiv kuliah atau belajar dari sekolah dan kampus.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan