metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 16 April 2025

Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Sultra, Simak Jadwalnya

Mujahidin mengatakan, penghapusan denda pajak bermotor ini mulai berlaku per hari ini 9 April 2025, sampai dengan 31 Mei 2025 mendatang.

Selain itu, dalam Pergub ini, pemerintah turut menghapus tunggakan denda pajak bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa strata satu (S1).

“Ada untuk umum dan khusus pelajar/mahasiswa S1,” katanya.

Lebih lanjut, Muhajidin menerangkan untuk persyaratan, masyarakat cukup membawa foto copy kartu identitas wajib pajak berapa kartu tanda penduduk (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari kepolisian bagi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan foto copy BPKB.

Sementara untuk pelajar dan mahasiswa, dilampirkan foto copy kartu pelajar atau mahasiswa sesuai dengan KTP dan data kepemilikan kendaraan. Kemudian, wajib ada surat aktiv kuliah atau belajar dari sekolah dan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!