Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Sultra, Simak Jadwalnya
METROKENDARI.COM – Kabar baik, datang untuk masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintahan Andi Sumangerukka dan Hugua, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.
Pergub ini mengatur terkait kebijakan meringankan beban masyarakat, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Perihal penghapusan denda perpajakan motor tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra, Mujahidin.
Ia menyebut, kebijakan ini, tidak lain untuk memberikan stimulan bagi masyarakat yang merasa berat untuk membayar pajak, karena disertai dengan denda.
“Iya benar, di pamflet itu kan karena ada nomor Pergub kan,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (9/4/2025).
Tinggalkan Balasan