Covid-19HeadlineKesehatanMetro KendariNews

Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Domestik

×

Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Domestik

Sebarkan artikel ini
Hapus Syarat PCR

Jakarta – Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).

Luhut menyanpaikan aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga :Kantor Satgas Covid-19 Sultra Disegel Soal Honor, BPBD Sultra: Anggaran Masih Direview BPKP

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %,” tandasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!