Kabar Baik, Bapenda Kendari Hapuskan Denda Penunggak PBB
“Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat,” kata Satria, Kamis (13/10/2022).
Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.
“Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi,” katanya.
“Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak,” sambungnya.
Baca Juga : Waspada! Razia Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Kendari
Satria berharap, dengan diluncurkannya program ini, masyarakat segera membayar pajaknya.
Tinggalkan Balasan