Kabar Baik, Bapenda Kendari Hapuskan Denda Penunggak PBB
Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.
“Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi,” katanya.
“Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak,” sambungnya.
Baca Juga : Waspada! Razia Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Kendari
Satria berharap, dengan diluncurkannya program ini, masyarakat segera membayar pajaknya.
“Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan