Jualan Sabu di Rumah, Seorang Pria Paruh Baya di Konut Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksan sementara, diduga pelaku memperoleh paket sabu itu dari seorang pria yang ada di Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Peran pelaku disini sebagai pengedar, rumahnya dijadikan sebagai tempat transaksi,” kata Faturrahman.
Kini AS telah diamankan di Polres Konut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah resmi jadi tersangka, AS dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan