Kini ketiganya telah diamankan di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk AR terancam diproses hukum karena terbukti melanggar tentang tindak pidana perdagangan orang atau ekspolitasi Seks.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 ,” jelas Syahrir.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta