Jual Wanita Jadi Pelayan Seks di MiChat, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi
“Dua gadis tersebut berinisial TT (19) dan IK (20) tahun. AR ini berperan yang mencarikan pelanggan lewat aplikasi Michat dengan tarif Rp 500 ribu,” tambahnya.
Syahrir menerangkan, dalam setiap transaksinya AR mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari kedua gadis tersebut sebagai uang jasa.
“Jadi si AR ini kerjanya yang cari-cari pelanggan lewat Michat untuk dua gadis tersebut. Kalau dapat, AR mendapat tip Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Kini ketiganya telah diamankan di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk AR terancam diproses hukum karena terbukti melanggar tentang tindak pidana perdagangan orang atau ekspolitasi Seks.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 ,” jelas Syahrir.
Reporter. Wayan Sukanta
4 Komentar