Kriminal

JPU Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial Terkait Sidang Kasus Alfamidi di Kendari

×

JPU Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial Terkait Sidang Kasus Alfamidi di Kendari

Sebarkan artikel ini
Sidang Alfamidi Kendari
JPU Kejati Sultra, Edwin (Dok. metrokendari.com)

METROKENDARI.COM– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang menangani sidang kasus suap PT Alfamidi, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Ketua Majelis Hakim yang dilaporkan yaitu Nursina SH MH, terkait dugaan tidak netral dalam memimpin sidang kasus kasus PT Alfamidi dengan terdakwa eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan stafnya, Syarif Maulana.

“Pada tanggal 13 November 2023 kemarin, kamipun sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan kode etik perilaku hakim,” ujar Edwin kepada awak media di Kejati Sultra, Rabu (15/11/2023).

Dia menegaskan, pihaknya dari JPU Kejati Sultra tidak akan mau lagi hadir dalam sidang lanjutan kasus PT Alfamidi di Pengadilan Tipikor, jika Ketua Majelis Hakim belum diganti.

“Jadi nanti kita tunggu seperti apa, dan sejak hari ini kami akan menunggu sampai ada penetapan majelis baru, selama belum ada pergantian (Ketua Majelis Hakim) kami (JPU) tidak akan hadir dipersidangam atas nama terdakwa sulkarnain,” tegasnya.

BACA JUGA : 5 JPU Walk Out Saat Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari

Edwin membeberkan salah satu sikap Ketua Majelis Hakim mulai terlihat tidak netral, berawal pada saat kasus sidang perkara Syarif Maulana. Dimana ketika itu, JPU menanyakan uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, saat itu Ketua Majelis Hakim membatasi JPU untuk bertanya terkait uang tersebut.

“Menurut Ketua Majelis Hakim itu bukan bagian dari dakwaan jangan melebar, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk menyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang kami dakwakan,” bebernya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!