Jelang Ramadhan, Bupati Butur Tinjau Harga Sembako dan Ketertiban Pasar
Menurutnya, harga tersebut lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, yakni Rp 14.000 sampai dengan Rp 15.500 per liternya.
Melihat kondisi kenaikan harga minyak goreng saat ini, Ridwan Zakariah meminta, Dinas terkait khususnya Dinas Perindag dan Satuan Pol PP untuk melakukan operasi penertiban pasar secara rutin, demi terciptanya kondusifitas.
“Terutama pengoptimalan ruang dan fungsi pasar yang tersedia serta memastikan stabilitas harga tetap aman dari spekulan menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H,” ujarnya
Ia berharap kepada para pedagang untuk tidak serta merta melakukan peningkatan harga, baik sembako maupun kebutuhan lainya.
“Jangan ada yang melakukan penimbunan bahan kemudian menjualnya dengan harga tinggi. Itu sangat tidak dibenarkan,” tandasnya.
Laporan: Shun Waode


Tinggalkan Balasan