Kendari – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19, khususnya dalam masa PPKM yang sedang berlangsung.
Hal itu diungkapkan Kacab Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Kata dia, ada aturan-aturan yang harus diterapkan misalnya pembatasan jam kerja, hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya WFO dan WFH.
Lanjut Saldhy, untuk jam pelayanan Jasa Raharja selama masa PPKM adalah pukul 08.00 – 16.00 Wita untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan samsat masing-masing.
Baca Juga
“Dan untuk yang berada di kabupaten, kami menerapkan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang dengan pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai peraturan Wali kota Kendari,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengajuan satuan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan dengan sistem jemput bola.
“Dengan adanya sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja akan mempermudah proses pengajuan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Sementara itu, dengan tersebarnya Kantor Jasa Raharja di 13 Kabupaten yang bertempat dikantor samsat dan 1 Kantor pelayanan Jasa Raharja di Kota BauBau akan lebih mempermudah masyarakat korban kecelakaan untuk mengajukan santunan