Jasa Raharja Sultra Edukasi Para Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Kendari – Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja mengemban amanah UU No 33 dan UU No 34 tahun 1964 dengan memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga mempunyai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai wujud kepedulian Jasa Raharja. Dimana, pada kesempatan ini dilaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang telah meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan kegiatan pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan di Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara pada, Senin 4 Oktober 2021 dengan tetap mematuhi Prokes pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Jasa Raharja Sultra: Penerima Santunan Kecelakaan Periode 2021 Meningkat
Tinggalkan Balasan