Jasa Raharja Beri Santunan Rp 8,7 Miliar Untuk Korban Kecelakaan di Sultra
Sementara itu, Saldhy menyebutkan, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja adalah sebanyak 35 rumah sakit, sesuai dengan jumlah rumah sakit yang terdaftar di dinas kesehatan provinsi Sultra.
Pihaknya juga dalam memberikan santunan tidak di perkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai.
“Pihak Jasa Raharja dalam memberikan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai, melainkan wajib melalui transfer bank (cash less),” jelasnya.
“Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lain nya,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan