Jasa Raharja Beri Santunan Rp 8,7 Miliar Untuk Korban Kecelakaan di Sultra
Kendari – Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada korban ahli waris kecelakan sampai tanggal 30 Mei 2021 sebanyak 8,7 Miliar Rupiah. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kacab Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto saat di temui oleh awak media, Senin (31/5/2021).
Saldhy mengatakan, jumlah santunan yang telah diserahkan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan oleh Jasa Raharja cabang Sultra sampai dengan 30 Mei 2021 adalah sebesar Rp 8,7 miliar. Untuk korban meninggal dunia di berikan santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.
Lebih lanjut, Saldhy menuturkan penyelesaian santunan sejak korban meninggal dunia adalah 1,11 hari.
Dalam hal pengurusan santuan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan