Kendari – Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada korban ahli waris kecelakan sampai tanggal 30 Mei 2021 sebanyak 8,7 Miliar Rupiah. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kacab Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto saat di temui oleh awak media, Senin (31/5/2021).
Saldhy mengatakan, jumlah santunan yang telah diserahkan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan oleh Jasa Raharja cabang Sultra sampai dengan 30 Mei 2021 adalah sebesar Rp 8,7 miliar. Untuk korban meninggal dunia di berikan santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.
Lebih lanjut, Saldhy menuturkan penyelesaian santunan sejak korban meninggal dunia adalah 1,11 hari.
Dalam hal pengurusan santuan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal pengurusan santunan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan kepolisian khususnya unit laka lantas dan pihak rumah sakit dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terkait laporan kecelakaan dan perawatan korban di rumah sakit,” terangnya.
Baca Juga
Sementara itu, Saldhy menyebutkan, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja adalah sebanyak 35 rumah sakit, sesuai dengan jumlah rumah sakit yang terdaftar di dinas kesehatan provinsi Sultra.
Pihaknya juga dalam memberikan santunan tidak di perkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai.
“Pihak Jasa Raharja dalam memberikan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai, melainkan wajib melalui transfer bank (cash less),” jelasnya.
“Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lain nya,” pungkasnya.