Metro KendariNewsSeremonial

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Polda Sultra Jamin Keterbukaan Informasi Publik

×

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Polda Sultra Jamin Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Silaturahmi Polda Sultra dengan Insan Pers, Rabu (16/3/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono menuturkan, meskipun terjalin kerja sama antara Polda Sultra dan Media namun semua tetap bekerja sesuai koridor masing – masing dalam arti lain bersikap profesional. Sebab, Pers sebagai institusi publik yang mengontrol harus tetap jalan sesuai porosnya.

“Jadi jangan karena ada kerjasama kita sudah tidak bisa mengontrol. Tapi harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,”tugasnya.

Menurutnya, kebebasan pers tidak absolut tapi kebebasan pers bertanggung jawab merupakan panduan yang mesti dijunjung tinggi sebagaimana ruh dari kerja -kerja jurnalistik.

Baca Juga :Oknum Anggota Polda Sultra Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pemerasan

Sarjono menambahkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan hal positif dan menjadi momen silaturahmi antara Insan Pers dan Polda Sultra sebagaimana yang telah terjalin puluhan tahun lamanya.

“Tadi juga kita saksikan MoU kerjasama antara Polda Sultra dan Media. Paling tidak ini menjadi wujud yang sifatnya profesional. Meskipun jumlah yang terakomodir terbatas karena memang jumlah media cukup banyak sehingga disesuaikan dengan kondisi yang ada,”katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sultra, Rosniawati Fikri berharap dengan adanya sinergitas antara Media dan Polda Sultra terus meningkat. Prinsipnya dari pihak kepolisian menjalankan tugas sebagai pengayoman masyarakat begitupun dengan jurnali yang mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat.

“Tapi sinergitas itu perlu terus berjalan sesuai tupoksinya masing – masing. Kalau yang lalu itu kan semacam ada gab. Tapi kembali lagi bahwa jurnalis dilindungi oleh undang – undang seperti kasus kekerasan terhadap jurnalis itu kan pasti diproses melalui UU Pers bukan langsung dibawah ke ranah pidana,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!