Jalanan Macet, Dua Penumpang Bajaj di Jakarta Barat Dirampok
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial A. Penangkapan dipimpin Kanitreskrim Iptu Rizky Ari.
Polisi menemukan barang bukti uang senilai Rp 3 juta dari pelaku A. Putra mengatakan sebagian uang telah digunakan untuk menebus handphone korban yang sempat digadai.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP,” tutur Putra.
Putra mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016. Pelaku A sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan