Setyawan juga menerangkan bahwa Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang – undang Nomor 21 tahun 2021.
Baca Juga :Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida
Baca Juga
“Sudah sekitar empat puluh lebih saksi dan enam ahli yang memberikan keterangan. Lalu perkara ini kami ekspos,” bebernya.