Jaksa Tetapkan Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Kasus PT Toshida
“Tersangka diduga menerima suap berupa uang karena telah memberikan persetujuan RKAB padahal PNBP belum terpenuhi. Oleh sebab itu, Minggu ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.
Setyawan juga menerangkan bahwa Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang – undang Nomor 21 tahun 2021.
Baca Juga : Kejati Sultra Selidiki 2 ASN Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus PT. Thosida
“Sudah sekitar empat puluh lebih saksi dan enam ahli yang memberikan keterangan. Lalu perkara ini kami ekspos,” bebernya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan