Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Aziz sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT. Toshida Indonesia.
Hal itu diungkapkan Asisntel Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq dalam press release, Senin (6/12/2021).
Setyawan menjelaskan, Andi Aziz diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengunaan kawasan hutan dan penerbitan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.
“Penetapan itu berdasarkan terpenuhinya dua alat bukti dan mekanisme laporan pengembangan penyidikan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 1 Desember 2021,” katanya.
Baca Juga
Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
Lebih lanjut, keterlibatan Andi Azis dalam kasus tersebut semenjak menjabat sebagai Plt. Kadis ESDM Sultra pada 2019- 2021.
“Tersangka diduga menerima suap berupa uang karena telah memberikan persetujuan RKAB padahal PNBP belum terpenuhi. Oleh sebab itu, Minggu ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.
Setyawan juga menerangkan bahwa Andi Azis dijerat dengan...