KriminalMetro KendariNewsTambang

Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida

×

Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Kasus Tambang PT Toshida
Gunakan rompi tahanan jaksa, YSM saat dibawa ke mobil tahanan di Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) Foto. Isra Waode/metrokendari.id

Akan tetapi, menurutnya sebagai mana prinsipnya pada pasal 21 di dalam Hukum kitab Undang-undang Acara Pidana, pihaknya mengenal prinsip alasan subyektif dan alasan obyektif. Dimana, pasal yang disangkakan kepada tersangka YSM lebih dari 5 tahun.

“Sehingga kami bisa untuk melakukan penahanan,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk penahanan pertama kepada YSM dilakukan mulai hari ini setelah tahap dua selama 20 hari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!