Akan tetapi, menurutnya sebagai mana prinsipnya pada pasal 21 di dalam Hukum kitab Undang-undang Acara Pidana, pihaknya mengenal prinsip alasan subyektif dan alasan obyektif. Dimana, pasal yang disangkakan kepada tersangka YSM lebih dari 5 tahun.
“Sehingga kami bisa untuk melakukan penahanan,” bebernya.
Baca Juga
Ia menambahkan, untuk penahanan pertama kepada YSM dilakukan mulai hari ini setelah tahap dua selama 20 hari.