METROKENDARI.ID – Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menetapkan Diryanto alias Kodir yang merupakan ART Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Jaksa menilai bahwa kodir berbelit dan berbohong saat memberikan keterangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa pada saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang mengakibatkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terhambat.
Jaksa menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu tengah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir justru mengatakan bahwa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memanggil Ridwan adalah ajudannya yang bernama Prayogi. Jaksa Penuntut Umum lantas mempertanyakan kesaksian Kodir.
Baca Juga
“Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya Jaksa kepada Kodir dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (3/11/2022).
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
Jaksa lantas terus mencecar Kodir namun Kodir tetap bersikeras menyatakan jika dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo meskipun pernyataan yang ada di dalam BAP berbeda.
“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya Jaksa kembali.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir kembali kepada...