Jaksa Penuntut Umum Meminta Agar Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
METROKENDARI.ID – Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menetapkan Diryanto alias Kodir yang merupakan ART Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Jaksa menilai bahwa kodir berbelit dan berbohong saat memberikan keterangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa pada saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang mengakibatkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terhambat.
Jaksa menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu tengah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir justru mengatakan bahwa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memanggil Ridwan adalah ajudannya yang bernama Prayogi. Jaksa Penuntut Umum lantas mempertanyakan kesaksian Kodir.
Tinggalkan Balasan