Jaksa Mendakwa Kuat Ma’Ruf Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Kuat Ma’ruf diadili bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan