Jaga Netralitas Pemilu, Anggota PWI Sultra Maju Caleg,Tim Sukses Harus Cuti
Sesuai Surat Edaran PWI Pusat nomor 041/PWI-P /LXXVU 12023 dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA : Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Pj Gubernur Sultra Harap Bumi Anoa Tetap Aman
Sarjono bilang, sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.
“Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun,” pungkas Sarjono
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar