Jaga Netralitas Pemilu, Anggota PWI Sultra Maju Caleg,Tim Sukses Harus Cuti
Sarjono menegaskan bahwa pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, dimana PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.
Sesuai Surat Edaran PWI Pusat nomor 041/PWI-P /LXXVU 12023 dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA : Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Pj Gubernur Sultra Harap Bumi Anoa Tetap Aman
Sarjono bilang, sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.
1 Komentar