Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan Desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.
“Lembaga adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif,” ungkap Kades Lamoluo.
Baca Juga
Usai kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menyerahkan sertifikat penghargaan kepada puluhan peserta yang telah ikut serta dalam mensukseskan agenda itu.
Laporan : Darsan