Jaga Kearifan Lokal, Pemdes Lamoluo Gelar Kegiatan Lembaga Adat di Konkep
“Tugas dari lembaga adat Desa yaitu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Serta membantu pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan,” kata Sofyan saat memaparkan materinya.
Selain itu, Sofyan juga menambahkan bahwa peranan lembaga adat di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting. Karena itu, organisasi lembaga adat perlu di bentuk dan ditata agar peranannya betul-betul dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Lembaga adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan,” Demikian kata Sofyan.
Tinggalkan Balasan