Konawe KepulauanSerba-serbi

Jaga Kearifan Lokal, Pemdes Lamoluo Gelar Kegiatan Lembaga Adat di Konkep

×

Jaga Kearifan Lokal, Pemdes Lamoluo Gelar Kegiatan Lembaga Adat di Konkep

Sebarkan artikel ini
Pemdes Lamoluo
Foto bersama Pemdes dan warga usai menggelar kegiatan lembaga adat, Senin (8/3/2021) Foto. Darsan/metrokendari.id

Konawe Kepulauan – Pemerintah Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat menggelar kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga adat untuk pertama kalinya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Lamoluo, Senin (08/03/2021)

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Sofyan, selaku perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekertaris DPMD Konkep, Kabid DPMD Konkep, Kepala Desa Lamoluo, Ketua Tim Penggerak PKK, BPD Lamoluo, serta Tokoh Adat dan Masyarakat Desa Lamoluo.

Sebagai pemateri, Sofyan mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan lembaga adat Desa tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam segala hal kegiatan misalnya, menjaga ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, menerapkan dan menegakkan hukum adat, menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan,mendamaikan sengketa yang timbul dimasyarakat, dan
menjaga eksistensi nilai-nilai adat.

“Tugas dari lembaga adat Desa yaitu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Serta membantu pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan,” kata Sofyan saat memaparkan materinya.

Selain itu, Sofyan juga menambahkan bahwa peranan lembaga adat di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting. Karena itu, organisasi lembaga adat perlu di bentuk dan ditata agar peranannya betul-betul dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Lembaga adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan,” Demikian kata Sofyan.

Sementara itu, Kepala Desa Lamoluo Muhammad Junaidy SH menambahkan bahwa keberadaan lembaga adat Desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal.

error: Dilarang Keras Copy Paste!