Jadi Utusan Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan