metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!