metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!